BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koruptor yang terus beraksi tanpa ada pemberian hukuman yang pasti merupakan bukti nyata nyata “keterpurukan penegakan hukum di Indonesia.” Hukum sebagai alat pencapaian keadilan mulai diperjualbelikan tanpa rasa malu lagi. Budaya “wani piro” tampak jelas menunjukkan taringnya yang tegak. Para koruptor ulung mudah menduduki kursi kuasa tanpa memiliki keadilan dalam bidangnya. Tak hanya itu, moral bangsa pun rusak karena kebanyakan guru hanya “mengajar” tanpa “mendidik.” Padahal dengan hanya mengajar, anak didik dapat memanfaatkan kecerdasannya untuk hal negatif. Kebanyakan para guru tidak peduli jika anak didik mreka ramai saat pelajaran, tidur atau pun membolos. Yang ada dalam pikiran mereka adalah gaji dan sertifikasi. Sebut saja “Gayus Tambunan,” dia adalah pribadi yang cerdas lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAND). Namun karakter dan moralnya bobrok sehingga dia pun menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Inilah yang kemudian menjadi hal menggelitik yang mendorong penulis untuk mengadakan riset terkait “Pendidikan Karakter Sebagai Upaya Penegakan Keterpurukan Penegakan Hukum di Indonesia.”
Semoga dengan penanaman pendidikan karakter pada anak didik sejak dini, keterpurukan penegakan hukum di Indonesia dapat teratasi menuju Indonesia yang adil dan maju.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud pendidikan karakter itu?
2. Bagaimana cara bangkit dari keterpurukan penegakan hukum di Indonesia melalui penanaman pendidikan karakter?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui dan memahami arti pendidikan karakter.
2. Mengetahui cara bangkit dari keterpurukan penegakan hukum diIndonesia melalui penanaman pendidikan karakter.
D. Manfaat Penulisan
Penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Manfaat Teoritis
Makalah ini diharap dapat menambah kepustakaan Indonesia dan dapat dijadikan literatur untuk penulisan-penulisan lain di masa yang akan datang.
2. Manfaat Praktis
a. Bagi Peneliti
Makalah ini sebaai media untuk mengekspresikan diri, menyampaikan ide dan kreativitas untuk kemaslahatan ummat (khususnya masyarakat Indonesia) serta sebagai wahana pengaplikasian pengetahuan yang telah penulis terima di bangku perkuliahan.
b. Bagi Pemerintah
Sebagai media pertimbangan pembuatan kurikulum pendidikan dan kebijakan pendidikan Indonesia.
c. Bagi Masyarakat
Seluruh masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam penanaman pendidikan karakter di Indonesia. Melalui dukungan masyarakat, tentu keadilan yang merupakan tujuan utama dari hukum lebih mudah terealisasikan.
E. Sistematika Penulisan
1. Halaman judul
2. Abstrak
3. Kata Pengantar
4. Daftar Isi
5. BAB I Pendahuluan
Bagian ini meliputi Latar Belakang Penulisan, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan, Manfaat Penulisan dan Sistematika Penulisan.
6. BAB II Pembahasan
Bagian ini meliputi Tinjauan Pustaka dan Pembahasan.
7. BAB III Penutup
Bagian ini terdiri dari kesimpulan dan saran.
8. Daftar Pustaka
BAB III
PEMBAHASAN
A. Tinjauan Pustaka
Secara etimologis, kata pendidikan berasal dari bahasa latin “educare” dan “educere”. Kata “educare” berarti “melatih” atau “menyuburkan.” Jadi pendidikan merupakan suatu proses yang membantu menumbuhkan, mendewasakan, mengembangkan budaya dari dalam diri manusia dan keteraturannya dalam berbagai kemampuan yang mereka punya seperti kemampuan akademis,non akademis, minat bakat maupun kemampuan lainnya. Sedangkan kata “educere merupakan gabungan dari dua kata. “Ek” yang artinya keluar dari dan dan”ducere” yang berarti memimpin. Jadi pendidikan bisa diartikan sebagai sebuah proses yang di dalamnya terdapat dua sisi yang sifatnya berhubungan vertikal. Pendapat ini dikemukakan oleh Koesoema (2010 : 53).
Sedangkan pendidikan karakter itu sendiri berkaitan dengan apa yang manusia punya dan bagaimana mereka dapat menguasai kondisi atas apa yang manusia punya menjadi yang lebih baik melalui proses yang dikehendaki.
Melalui pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan karakter adalah suatu proses pembimbingan yang dilakukan pada manusia untuk membangun dan mengarahkan kepribadiannya agar menjadi baik dalam pembawaannya.
Melalui penanaman pendidikan karakter, Indonesia dapat bangkit dari keterpurukan penegakan hukum yang terjadi. Every big step start with an inc, sehingga pelan tapi pasti, perubahan ke arah perbaikan itu pasti akan terjadi.
B. Pembahasan
Sejak manusia dicitrakan sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat lepas dari tatanan dan aturan, bagaimanapun jenis dan bentuknya. Manusia tidak dapat hidup sendiri (individualisme). Manusia sebagai makhluk sosial hidup bersosialisasi denan masyarakat, saling membantu dan saling melengkapi. Tidak bisa jika seorang manusia (misalnya pelajar) hidup sendiri, pasti dia membutuhkan buku, seragam dsb yang itu semua membutuhkan orang lain sebagai pencetak kertas atau penjahit.
Aristoteles (384-322 sebelum Masehi), seorang ahli fikir Yunani kuno menyatakan bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON yang artinya manusia itu sebagai makhluk yang yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan manusia lainnya, jadi manusia itu makhluk yang suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya yang suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut sebagai “makhluk sosial.”
Dengan adanya hukum yang berisi himpunan peraturan yang berisi perintah atau larangan yang bersifat mengatur atau memaksa untuk menjamin tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat, kepentingan masing masing individu akan dapeat berjalan beriringan dengan kepentingan sosial secara terjamin dan terpelihara atau dengan kata lain keteraturan kehidupan akan terwujud.
Namun melihat fenomena yang terjadi saat ini, Indonesia tengah mengalami keterpurukan penegakan hukum yang sangat amat parah. Dilihat dapi berbagai sektor pemerintahan, kasus pelanggaran hukum selalu bermunculan tanpa henti.
“Hukum bukanlah suatu skema yang final (finite scheme), namun terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia. Karena itu hukum harus terus di bedah dan digali melalui upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dalam menggapai keadilan”(Satjipto Rahardjo).
Apa yang dialami bangsa Indonesi saat ini merupakan cerminan bahwa kini hukum tidalk lagi digunakan untuk tujuan keadilan melainkan uang.
Melihat banyak kasus pelanggaran hukum di Indonesia , betapa miris jika saat ini POLRI sebagai aparat penegak hukum dan pemegang kekuasaan di Indonesia pun melakukan tindak pidana korupsi. Jika pemimpin nya pun melakukan dan mencontohkan korupsi, lalu bagaimana dengan nasib rakyat dan generasi selanjutnya? Tentu mereka akan kekurangan tokoh teladan atau bahkan mereka mengikuti contoh yang buruk tadi.
KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi Sebagaimana diketahui bahwa usaha pemberantasan korupsi bukan hanya digalakkan pada pemerintahan saat ini namun sudah sejak zaman reformasi, zaman Presiden Soekarno dan dilanjutkan Presiden Soeharto. Akan tetapi apa yang dilakukan tim korupsi selalu kandas. Artinya tim tidak pernah mendapat hasil optimal dan tindak koupsi makin lama makin ganas.Lagipula mereka mempunyai trik jitu dalammengeruk uang negara dengan sebanyak-banyaknya elalui “kolusi” dengan “orang dalam.”Musuh kejaksaan, kepolisian, dan KPK adalah korupsi dan hanya korupsi.
Berdasarkan hasil survei indeks korupsi dan indeks suap di Indonesia pada tahun 2008, diperoleh data sebagai berikut :
Pelaku Indeks suap
Polisi 48%
Bea Culai 41%
Imigrasi 34%
DLLAJR 33%
Pemda Kota 33%
Badan Pertanahan Nasional 32%
Pelindo 30%
Pengadilan 30%
Departemen Hukum dan HAM 21%
Angkasa Pura 21%
Kantor Pajak Daerah/Retribusi 17%
Departemen Kesehatan 15%
Kantor Pajak Negara 14%
BPOM 14%
MUI 10%
Pengetahuan pejabat di Indonesia tentang korusi sangat buruk. Sebanyak 54% mengaku pernah membaca, 46% mengaku tidak pernah membaca,10% pejabat mengaku tidak mengetahui dan 90% mengetahui.
Di Indonesia sendiri hanya tiga provinsi yang menunjukkan prospek positif pemberantasan korupsi yaitu provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Banda Aceh dan Palangkaraya. Sedangkan untuk provinsi lainnya masih belum bisa menunjukkan prospek yang bagus.
Kembali melihat fenomena aktual saat ini, penegakan hukam di Indonesia seperti filosofi pisau, semakin keatas semakin tumpul semakin ke bawah semakin tajam Orang kaya dengan mudah membeli hukum. Orang miskin tertusuk tusuk berbagai macam tuntutan hukum yang menambah kesengsaraan hidup mereka.
Melihat pemaparan di atas, sebagai bangsa Indonesia yang baik, seluruh rakyat Indonesia harus turut serta berpartisipasi aktif dalam penegaka hukum di Indonesia. Semua harus turut ambil bagian dalam membangun bangsa.
Fred Lunhan (1991 :12) mengatakan bahwa, “The symbolic is to use one thing to represent to another(simbol merefleksikan perilaku ke dalam bentuk lain, tetapi mewakili fungsi dan peranannya tersebut.Hukum bukanlah simbol tetapi harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dari sini, penulis merekomendasikan “pendidikan karakter” sebagai salah satu upaya penegakan keterpurukan hukum di Indonesia. Melalui pendidikan karakter yang kuat, kecerdasan akan lebih mudah tercapai. Para guru khususnya di lingkungan formal yang mempunyai pengaruh cukup signifikan harus mampu melakukan dua hal yaitu “mendidik “ dan “mengajar.” Model pembelajaran seperti saat ini harus segera diubah. Para guru yang sebelumya hanya memberitahu ilmunya saja harus bisa mendidik mereka untuk mengaplikasikan ilmu itu dengan sebenar-benarnya, yang sebelumnya membiarkan anak didik mereka ramei saat pelajaran harus bisa memberika nasihat, yang sebelumnya suku mencaci maki da “membodoh-bodohkan” anak didiknya harus mulai bisa memberikan semangat da apresiasi, yang sebelumnya hanya memperhatikan perkembangan yang cerdas harus mulai bisa memperhatika seluruh peserta didik tanpa terkecuaili dan tanpa diskriminasi dan begitu pula seterusnya. Jika model pembelajaran ini diterapkan, penulis yakin bahwa generasi penerus bangsa akan mempunyai karakter yang kuat, moral yang unggul dan pribadi yang luhur. Dengan demikian proses perubahab peradaba untuk membangkitkan keterpurukan penegakan hukum di Indonesia akan dapat terealisasikan.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kunci keberhasilan penegakan keterpurukan hukum di Indonesia adalah dengan penananam pendidikan karakter pada anak didik. Para guru khususnya di lingkungan formal harus mampu mengajar sekaligus mendidik anak didiknya dengan sepenuh hati. Moral bangsa yang kokoh dan berbudi luhur yang tercermin dari karakter yang kuat akan melahirkan generasi penerus bangsa yang baik pula. Dengan demikian, penegakan hukum akan terbangun dan mengalami kebangkitan menuju Indonesia yang adil dan maju.
B. Saran
a. Bagi Pemerintah
Pemerintah sebagai pemegagang kekuasaan tertinggi harus mendukung sepenuhnya penggalakan “Penanaman Pendidikan Karakter di Indonesia.” Dengan dukungan sepenuhnya dari pemerintah, maka pembangunan moral bangsa yang merata akan terwujud di seluruh Indonesia.
b. Bagi Masyarakat
Masyarakat harus turut berpartisipasi aktif dalam hal ini. Peran masyarakat yang aktif akan mendukung perkembangan penanaman pendidikan karakter yang kuat menuju tegaknya hukum di Indonesia.
c. Bagi Penulis
Selaku mahasiswa, kami harus mampu menanamkan dan membentuk karakter yang kuat untuk menghadapi segala bentuk tantangan dalam upaya penegakan keterpurukan hukum di Indonesi.
Daftar Pustaka
Rahardjo, Satjipto. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta : Kompas.
Pranoto, Suhartono. 2008. Bandit berdasi. Yogyakarta : Kanisius.
Saebani, Beni Ahmad. 2007. Sosiologi Hukum. Bandung: Pustaka Setia.
Sebastian, Yoris.2010. Keep Your Lights On. Jakarta Gramedia Pustaka Utama.
Simanjuntak, Frenky. 2009. Mengukur Tingkat Korupsi di Indonesia : Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dan Indeks Suap. Indonesia : Tranparancy International.
Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : PN Balai Pustaka.
Sumber lain :
1. Bendel makalah tentang hukum.
2. Karya Tulis Ilmiah Mahasiswa berjudul “Kearifan Lokal Berbasis Pembinaan.”
3. Karya Tulis Ilmiah Mahasiswa berjudul “Peningkatan Karakter Sumber Daya Peserta Didik Melalui Pembelajaran Kearifan Filosofi-Bawor.
http://dpd.go.id/2010/02/membangun-penegakan-hukum-yang-mengakomodasi-keadilan-warga-tak-mampu/ http://galangadhyaksa.blogspot.com/2008/12/kepentingan-korban-tindak-pidana.html
Komentar
Posting Komentar